HOT NEWS

Tidak Boleh Ada Lagi Syarat KTP Sesuai Domisili

BERITA LAIN :


SINGAPERBANGSA-.“E-KTP berlaku secara nasional dengan penjelasan bahwa Kementerian, LPNK, Kepolisian, Perbankan dan Lembaga lainnya dalam melaksanakan pelayanan publik tidak diperkanankan mensyaratkan KTP setempat,” tulis Mendagri Gamawan Fauzi dalam Surat tertanggal 27 Desember 2012 kepada pimpinan Kementerian dan LPNK.
 Gamawan Fauzi
Menurut Mendagri, penerapan e-KTP bertujuan untuk mewujudkan kepemilikan satu KTP untuk satu penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

E-KTP, lajut Mendagri, telah dilengkapi dengan rekaman elektronik yang berisi biodata, pas foto, sidik jari, iris mata dan tanda tangan. Dengan rekaman elektronik tersebut, maka e-KTP tidak dapat digandakan atau dipalsukan.

“E-KTP merupakan bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta yang berkaitan antara lain dengan Perizinan, Usaha, Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan, Pertanahan, dan pelayanan publik lainnya,” tegas Gamawan.

Mendagri menjelaskan, berdasarkan laporan dari beberapa Kabupaten/Kota dan hasil pemantauan dari Tim Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengenai masih terdapatnya beberapa Unit Kerja di beberapa Kabupaten/Kota yang belum mengetahui, belum memahami atau belum melaksanakan ketentuan e-KTP sebagai KTP nasional.

Karena itu, melalui surat tersebut Mendagri berharap pimpinan Kementerian, LPNK, Kepolisian dan Pimpinan Lembaga lainnya menginstrukan kepada jajarannya masing-masing baik di Provinsi, Kabupaten/Kota sampai tingkat lapangan agar dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan bahwa dalam melaksanakan pelayanan publik  tidak diperkenankan lagi mensyaratkan KTP setempat, karena hal itu melanggar Undang-Undang.@Pusdatin, ES 
SUMBER:www.pelitakarawang.com


PIMRED MAJALAH SINGAPERBANGSA
Unknown

SILAKAN BAGIKAN ARTIKEL INI

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

REDAKSI SINGAPERBANGSA


DUNIA KRIMINALITAS



SOSIAL & KEMASYARAKATAN



MAJALAH SINGAPERBANGSA >>> KERTITIK,SOROT DAN MEMBANGUN.