HOT NEWS

Sekda Karawang:Kepala OPD Harus Bertanggungjawab

BERITA LAIN :


Karawang-SINGAPERBANGSA-. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga nekad membayar 100 persen dana projek pembangunan gedung sekolah yang pekerjaannya belum rampung. Diduga kuat, hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penyerapan anggaran biaya publik, sesuai target yang ditentukan bupati sebesar 90 persen.(05/1/2013).
Rehab SDN Pasirkamuning 1
Salah satunya rehab SDN Pasirkamuning yang roboh pada saat di kerjkana dan sampai berita ini turunkan belum juga di mulai dilanjutkan ,robohnya sekolah rehab  penyebabnya diduga akibat kerangka besi baja ringan penopang atap, tidak mampu menahan beban genting.

Pelaksana pekerjaan, Heri, mengatakan, kerangka besi baja itu pemasangannya dilakukan langsung oleh PT Cahaya Usaha Mandiri, yaitu perusahaan yang dijadikan mitra oleh CV Adrian Pratama. “Pengadaan dan pemasangannya dilakukan oleh orang-orang dari perusahaan itu,” katanya.

Heri mengaku teledor karena saat pemasangan tidak memperhatikan dengan teliti. Waktu dilakukan pengukuran, ternyata ada penyimpangan jarak pemasangan. Contohnya, siku-siku penopang, yang seharusnya berjarak 1,2 m dipasang berjarak 1,25 m, jarak antara usuk seharusnya 0,5 m dipasang berjarak 1 m. “Barangkali ini musibah, dan saya bertanggungjawab.” kata Heri. 

Bah Aman (55) pengawas dan mandor proyek mengaku kerapkali mengingatkan para pekerja pemasang kerangka besi baja itu, agar tidak mengurangi ukuran kebutuhan pasang “tapi tidak digubris,” ujar Bah Aman.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang, Drs Rachmat Gunadi, MPd, rehabilitasi bangunan SD tersebut masih berjalan. “Kensekwensinya, rekanan (pemborong) harus bertanggungjawab sampai selesai. Sebelum proyek tersebut rampung, anggaran belum bisa dicairkan,” ujar Gunadi.

Di tempat terpisah, Dra Nenah, Kepala UPTD PAUD dan SD Kecamatan Telagasari, mengaku tidak tahu menahu proyek itu. “Saya tidak pernah diberitahu, dan tak diposisikan sebagai apa-apa,” kata Nenah, diamini oleh Kepala SDN Pasirkamuning 1, Ade Jamal, SPd.
Kemudian projek yang telah dibayar lunas adalah rehab ruang kelas SDN Karawang Wetan II senilai Rp 208,5 juta. Padahal dilihat dari fisik bangunannya, pekerjaan rehab ruang kelas tersebut baru mencapai 30 persen.
Terkuaknya pembayaran projek yang belum rampung itu terlihat dari Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 0564 yang diterbitkan Disdikpora untuk Sekretaris Daerah, 26 Desember 2012. Selain itu terlihat pula dari terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 12570 yang dikeluarkan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Karawang untuk Bank BJB, tertanggal 28 Desember 2012.
Namun munculnya data tentang pencairan anggaran projek yang rampung itu dibantah keras oleh Sekretaris Disdikpora, Wawan Setiawan."Data tersebut hanya sebatas administrasi saja. Sebab, uang projek yang dapat dicairkan pemborong disesuaikan dengan progres pekerjaannya masing-masing," ujar Wawan.
Dikatakan, Wawan, kendati adiministrasi pencairannya 100 persen, namun uang yang dibayarkan disesuaikan dengan kondisi fisik bangunan. "Setiap saat kami menerima laporan perkembangan pembangunan dari pengawas Dinas Cipta Karya dan konsultan. Data mereka yang kami pakai saat membayar uang projek," kata Wawan.
Disebutkan, jika kondisi fisik bangunan baru mencapai 70 persen, maka uang yang dibayarkan pun sebesar itu pula. Sementara sisa pembayaran yang 30 persen diblokir di bank.
Wawan menyebutkan juga, sebagian besar projek pembangunan gedung sekolah yang dibiayai dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012 itu memang belum rampung. Bahkan ada 15 paket pekerjaan yang sama sekali tidak dilaksanakan oleh pemborongnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Iman Sumantri, menilai apa yang dilakukan Disdikpora adalah hal yang salah. Sebab, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut telah berani membayar uang projek 100 persen, sedangkan pekerjaannya belum rampung.
"Jika kondisi riil pekerjaan fisiknya belum selesai, namun sudah dibayar, itu tidak boleh," ujar Iman.
Saat didesak mengapa pihaknya menyetujui pembayaran itu, Iman tidak mau disalahkan. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkab Karawang, Iman mengaku tidak tahu kondisi fisik projek di lapangan.
Dalam hal itu, Iman menyatakan hanya mengacu pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan OPD.
"Dalam hal ini yang harus bertanggung jawab adalah masing-masing Kepala OPD," kata Iman.
Disebutkan, setiap pengajuan SPM biasanya sudah berdasarkan hasil evaluasi Kepala OPD dan tim pengawas. Sementara pihaknya hanya memeriksa berkas yang diajukan mereka. ( Abeng).sUMBER:www.pelitakarawang.com


PIMRED MAJALAH SINGAPERBANGSA
Unknown

SILAKAN BAGIKAN ARTIKEL INI

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

REDAKSI SINGAPERBANGSA


DUNIA KRIMINALITAS



SOSIAL & KEMASYARAKATAN



MAJALAH SINGAPERBANGSA >>> KERTITIK,SOROT DAN MEMBANGUN.