RUBRIK PILIHAN:
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
SINGAPERBNGASA-. Tradisi pemberian 'uang terima kasih' kepada petugas pencatat nikah (penghulu) dinilai sebagai gratifikasi. Untuk mencegahnya, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) bakal mengusulkan peningkatan kesejahteraan penghulu.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Muhammmadiyah Amin mengatakan, pihaknya akan membayar penghulu Rp 500 ribu per pernikahan. Saat ini, ia mengaku sedang membahas usulan tersebut dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Dengan perkiraan ada dua juta pernikahan setiap tahunnya, Amin memperkirakan, dibutuhkan Rp 1 triliun untuk insentif seluruh penghulu. Jika rencana ini terealisasi, ia menegaskan, pihaknya butuh penambahan anggaran, yang pada 2012 hanya Rp 400 miliar.
Amin menjelaskan, gratifikasi yang terjadi pada penghulu berawal dari status sosial. Menurutnya, masyarakat yang menempatkan penghulu sebagai tokoh membuat mereka memberi penghargaan lebih berupa pemberian uang terima kasih seusai menikah. Di samping menjabat sebagai pegawai Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu umumnya merupakan tokoh agama dan masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat secara sukarela membayar para penghulu. Padahal, tuturnya, para calon pengantin sudah diberi tahu membayar sesuai ketentuan, Rp 30 ribu sebagai biaya pencatatan nikah.
Selama beberapa tahun ini, protes masyarakat bermunculan atas mahalnya biaya pencatatan nikah. Di banyak desa dilaporkan, biaya itu bisa mencapai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Di perkotaan, biaya pencatatan bisa jauh lebih mahal, antara Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta.
UU No 1/1974 tentang Perkawinan mewajibkan setiap pernikahan harus tercatat secara administrasi di negara. Untuk memperoleh buku nikah, pernikahan wajib menggunakan jasa penghulu negara. Dari proses inilah yang kemudian memunculkan biaya-biaya siluman yang memberatkan warga, terutama yang tak mampu. @rol.
Sumber:www.pelitakarawang.com
CILAMAYA KULON,SINGEPBANGSA- Pembangunan gedung SDN Rawagempol Kulon 1 di Kecamatan Cilamaya Wetan, sejak dua pekan lalu ditinggal pemborongnya. Akibatnya, rehab total gedung SD yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 68 juta per lokal tersebut terhenti.
Untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pihak sekolah menggunakan rumah-rumah warga dan bangunan pesantren. Kepala SDN Rawagempol Kulon 1 Hasyim mengaku pusing dengan pertanyaan dari warga, terutama para orang tua siswa, terkait berhentinya pembangunan gedung sekolah. Warga menyangka, pembangunan dilakukan pihak sekolah, padahal dirinya tidak tahu menahu terkait pembangunan gedung tersebut.
Dikatakannya, sesuai kontrak, bangunan sekolah tersebut harus rampung tanggal 29 Desember tahun lalu. Namun ia mengaku heran saat para kuli dan mandor ada, namun material tak kunjung datang alias sering terlambat. tetapi saat para tukang sudah tidak ada, sejumlah material datangan. Karenanya ia meminta pemborong bisa dievaluasi, bahkan jika pemborong tidak sanggup melanjutkan hingga akhir bulan ini, lebih baik kelanjutanya dilimpahkan kepada pihak sekolah.
Hasyim juga mengaku sudah malu ditanyakan para orangtua siswa, bahkan dirinya sering menerima SMS gelap terkait bangunan yang diduga warga diselewengkan sekolah. Selain itu, sistem pembelajaran yang digilir antara pagi dan siang akan berpengaruh terhadap siswa. "Jika melihat hasil pekerjaan bangunan sekolah hanya baru rampung 30% dan saat pencairanpun tidak melibatkan kepala sekolah," ujarnya.
Anggota Komite Sekolah SDN Rawagempolkulon 1 Bidang Sarana, Suharto Al Amin mengatakan, rehab bangunan ditinggal sejak tanggal 22 Desember lalu oleh para tukang berikut pemborong yang ia tidak ketahui nama CV-nya. Namun saat dikoordinasikan kembali, kabarnya akan dilanjutkan pada tanggal 26 Desember. Sayangnya, hingga tahun berganti tidak ada realisasi kelanjutanya, padahal kontrak akhir rampung hingga akhir tahun 2012 sebagaimana yang dilontarkan rekanan bernama Albert dari Bekasi.
Kini, sebagian dari 550 siswa harus belajar di rumahnya, 2 kelas di rumah H Dulkariem dan 3 kelas di bangunan Pesantren Hidayatul Falah. Ia menilai, jika pemborong tidak melanjutkan pembangunan hingga akhir Januari, maka siswa akan terus belajar di rumah warga dan pesantren.
Yang disesalkannya juga, pada pembangunan ruang kelas baru tersebut terlalu banyak menggunakan material bekas seperti kusen dan batu bata. Menurutnya, hal itu sempat ditegur pihak pengawas, karenanya jika tidak sesuai bestek dan meterial tak layak. "Jika terus dibiarkan maka kita akan buat laporan tertulis berikut menolak jika material bekas tetap dipakai, padahal per rombel (kelas) Rp 68 jutaan sudah teramat cukup," katanya.
Sementara itu, Kepala UPTD PAUD/SD Cilamaya Wetan Drs H Moch Yahya Hambali mengaku dari lima proyek pembangunan SD, tak satupun yang berkoordinasi dengan pihaknya. Parahnya, pembangunan ruangan kelas baru di lima SD yang lakukan rekanan tersebut belum ada satupun yang selesai. Kelima sekolah yang bangunanya tengah digarap tersebut masing-masing SDN Muara 1, SDN Muara Baru II, SDN Sukakerta III, SDN Sukakerta II dan SDN Rawagempolkulon 1.
Lain halnya pembangunan gedung yang dilakukan secara swakelola seperti SDN Cikarang I dari rencana 2 lokal namun mampu menjadi 4 lokal. Begitupun SDN Cikalong II yang mendapat jatah 3 lokal, tetap cukup. Ditambahkannya, swakelola jauh lebih baik dibanding oleh rekanan. Meskipun UPTD memiliki kewenangan spesifik, namun untuk pekerjaan kontraktual justru tak memiliki peran apa-apa. "Terkadang heran juga. Sudah tahu hasil rekanan kerapkali buruk, tapi tetap saja dipakai," ujarnya. (rudi @RAKA ). www.pelitakarawang.com
Karawang-SINGAPERBANGSA-. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga nekad membayar 100 persen dana projek pembangunan gedung sekolah yang pekerjaannya belum rampung. Diduga kuat, hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penyerapan anggaran biaya publik, sesuai target yang ditentukan bupati sebesar 90 persen.(05/1/2013).
![]() |
| Rehab SDN Pasirkamuning 1 |
Salah satunya rehab SDN Pasirkamuning yang roboh pada saat di kerjkana dan sampai berita ini turunkan belum juga di mulai dilanjutkan ,robohnya sekolah rehab penyebabnya diduga akibat kerangka besi baja ringan penopang atap, tidak mampu menahan beban genting.
Pelaksana pekerjaan, Heri, mengatakan, kerangka besi baja itu pemasangannya dilakukan langsung oleh PT Cahaya Usaha Mandiri, yaitu perusahaan yang dijadikan mitra oleh CV Adrian Pratama. “Pengadaan dan pemasangannya dilakukan oleh orang-orang dari perusahaan itu,” katanya.
Heri mengaku teledor karena saat pemasangan tidak memperhatikan dengan teliti. Waktu dilakukan pengukuran, ternyata ada penyimpangan jarak pemasangan. Contohnya, siku-siku penopang, yang seharusnya berjarak 1,2 m dipasang berjarak 1,25 m, jarak antara usuk seharusnya 0,5 m dipasang berjarak 1 m. “Barangkali ini musibah, dan saya bertanggungjawab.” kata Heri.
Bah Aman (55) pengawas dan mandor proyek mengaku kerapkali mengingatkan para pekerja pemasang kerangka besi baja itu, agar tidak mengurangi ukuran kebutuhan pasang “tapi tidak digubris,” ujar Bah Aman.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang, Drs Rachmat Gunadi, MPd, rehabilitasi bangunan SD tersebut masih berjalan. “Kensekwensinya, rekanan (pemborong) harus bertanggungjawab sampai selesai. Sebelum proyek tersebut rampung, anggaran belum bisa dicairkan,” ujar Gunadi.
Di tempat terpisah, Dra Nenah, Kepala UPTD PAUD dan SD Kecamatan Telagasari, mengaku tidak tahu menahu proyek itu. “Saya tidak pernah diberitahu, dan tak diposisikan sebagai apa-apa,” kata Nenah, diamini oleh Kepala SDN Pasirkamuning 1, Ade Jamal, SPd.
Bah Aman (55) pengawas dan mandor proyek mengaku kerapkali mengingatkan para pekerja pemasang kerangka besi baja itu, agar tidak mengurangi ukuran kebutuhan pasang “tapi tidak digubris,” ujar Bah Aman.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang, Drs Rachmat Gunadi, MPd, rehabilitasi bangunan SD tersebut masih berjalan. “Kensekwensinya, rekanan (pemborong) harus bertanggungjawab sampai selesai. Sebelum proyek tersebut rampung, anggaran belum bisa dicairkan,” ujar Gunadi.
Di tempat terpisah, Dra Nenah, Kepala UPTD PAUD dan SD Kecamatan Telagasari, mengaku tidak tahu menahu proyek itu. “Saya tidak pernah diberitahu, dan tak diposisikan sebagai apa-apa,” kata Nenah, diamini oleh Kepala SDN Pasirkamuning 1, Ade Jamal, SPd.
Kemudian projek yang telah dibayar lunas adalah rehab ruang kelas SDN Karawang Wetan II senilai Rp 208,5 juta. Padahal dilihat dari fisik bangunannya, pekerjaan rehab ruang kelas tersebut baru mencapai 30 persen.
Terkuaknya pembayaran projek yang belum rampung itu terlihat dari Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 0564 yang diterbitkan Disdikpora untuk Sekretaris Daerah, 26 Desember 2012. Selain itu terlihat pula dari terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 12570 yang dikeluarkan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Karawang untuk Bank BJB, tertanggal 28 Desember 2012.
Namun munculnya data tentang pencairan anggaran projek yang rampung itu dibantah keras oleh Sekretaris Disdikpora, Wawan Setiawan."Data tersebut hanya sebatas administrasi saja. Sebab, uang projek yang dapat dicairkan pemborong disesuaikan dengan progres pekerjaannya masing-masing," ujar Wawan.
Dikatakan, Wawan, kendati adiministrasi pencairannya 100 persen, namun uang yang dibayarkan disesuaikan dengan kondisi fisik bangunan. "Setiap saat kami menerima laporan perkembangan pembangunan dari pengawas Dinas Cipta Karya dan konsultan. Data mereka yang kami pakai saat membayar uang projek," kata Wawan.
Disebutkan, jika kondisi fisik bangunan baru mencapai 70 persen, maka uang yang dibayarkan pun sebesar itu pula. Sementara sisa pembayaran yang 30 persen diblokir di bank.
Wawan menyebutkan juga, sebagian besar projek pembangunan gedung sekolah yang dibiayai dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012 itu memang belum rampung. Bahkan ada 15 paket pekerjaan yang sama sekali tidak dilaksanakan oleh pemborongnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Iman Sumantri, menilai apa yang dilakukan Disdikpora adalah hal yang salah. Sebab, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut telah berani membayar uang projek 100 persen, sedangkan pekerjaannya belum rampung.
"Jika kondisi riil pekerjaan fisiknya belum selesai, namun sudah dibayar, itu tidak boleh," ujar Iman.
Saat didesak mengapa pihaknya menyetujui pembayaran itu, Iman tidak mau disalahkan. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkab Karawang, Iman mengaku tidak tahu kondisi fisik projek di lapangan.
Dalam hal itu, Iman menyatakan hanya mengacu pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan OPD.
"Dalam hal ini yang harus bertanggung jawab adalah masing-masing Kepala OPD," kata Iman.
Disebutkan, setiap pengajuan SPM biasanya sudah berdasarkan hasil evaluasi Kepala OPD dan tim pengawas. Sementara pihaknya hanya memeriksa berkas yang diajukan mereka. ( Abeng).sUMBER:www.pelitakarawang.com
Karawang-SINGAPERBANGSA-.Untuk membuktikan keseriusannya dalam menyikapi polemik penyerapan anggaran 2012, anggota Fraksi Golkar Amanat Reformasi (GAR) DPRD unsur Golkar sudah melaporkan kemungkinan dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukumnya terkait pengelolaan anggaran kas daerah ke Kejaksaan Negeri Karawang dan Polres Karawang, Rabu (9/1).
Di kantor kejaksaan, 6 orang dari 8 orang kader Golkar yang anggota Fraksi GAR tersebut menyerahkan dokumen dari informasi awal yang jadi bahan pelaporannya ke Kasi Intel Imrah Yusuf di ruang dinasnya. "Apa yang disampaikan temen-temen dari Fraksi Golkar DPRD di sini menyangkut penyerapan anggaran. Ada dari sisi hukum yang mereka serahkan ke kita. Karena di dewan tugas mereka fungsi politiknya," ujar Imran kepada para wartawan bersamaan menerima para wakil rakyat dari Golkar tersebut, kemarin siang.
Imran menegaskan, dirinya siap menindaklanjuti apa yang disampaikan masyarakat yang kebetulan dilaporkan anggota DPRD berbaju parpol warna kuning. Hanya pihaknya di kejaksaan belum dapat berbicara apa-apa sebelum materi hukum yang dilaporkan kader-kader Golkar ditemukan bukti-bukti awal atas hasil penyelidikan kelak. "Sabar lah. Pada prinsipnya kami siap mengungkap ini. Tidak ada yang perlu kami takutkan atau ewuh pakewuh. Jujur, kami tidak punya beban apa-apa dan kepada siapapun," tegasnya.
Malah jika nanti ditemukan bukti yang mengarah ke dugaan pelanggaran hukum, bila pun nama bupati dimungkinkan terlibat, kata Imran. bisa saja ditahan. Itu kalau ada pidananya. Sebaliknya, seandainya semua data yang dilaporkan Golkar lemah pembuktiannya secara hukum, Imran mengingatkan, bukan lantas kejaksaan lemah atau tumpul dalam mengungkap kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami juga nanti akan tetap meminta bantuan ke Golkar selaku pelapor buat turut melengkapi data awalnya jika diperlukan. Terutama buat mengecek posisi kas daerah di Bank BJB. Hanya sebelum kami bergerak, sekarang sedang mengajukan konsep surat perintah dari Kajari. Yang ke Bank BJB kita klarifikasi dengan istilah penangguhan pencairan sejumlah proyek fisik yang didanai APBD Karawang 2012. Termasuk istilah posisi pemblokiran ini bagaimana?" ujar Imran.
Menjelaskan tentang apa yang dilaporlannya, Ketua Fraksi GAR DPRD Karawang HM Warman mengemukakan bahwa bagi fraksinya secara sikap politik tetap akan mengajukan hak interpelasi. Kini pihaknya tinggal menunggu kesiapan tambahan tanda tangan pengusul dari fraksi lain sesuai ketentuan yang diatur Tatib DPRD. Sedangkan dari sisi hukum, fraksinya menyerahkan kepada lembaga yang berwenang. Yakni, Kejaksaan Negeri Karawang maupun Polres Karawang. Bahkan untuk mengaudit keuangan Pemkab sampai akhir tahun anggaran 2012, kata Warman, fraksinya sudah melapor ke BPK RI di Jakarta, Selasa (8/1).
Sementara itu, setelah menerima rombongan Fraksi GAR DPRD, Rabu (9/1) siang, Kapolres Karawang AKBP Arman Achdiat menjelaskan, ada beberapa item yang disampaikan ke dirinya untuk dilakukan pengamatan. "Kita tindaklanjuti. Kita kan laksanakan. Bisa saja nantinya dilanjutkan ke penyelidikan. Kalau tidak sesuai, akan kita sampaikan lagi ke Fraksi Golkar selaku pelapor. Tapi bila ada indikasi ke arah dugaan pelanggaran hukum, jelas harus ditindaklanjuti. Soal dugaan tipikor, prosesnya tidak lidik. Tapi penelitian, sejauhmana kebenaran informasinya. Kita kumpulkan alat bukti. Bila cukup, kita proses. Kebetulan tahun 2013 Polres Karawang punya anggaran sampai Rp 400 juta untuk pengungkapan kasus tipikor," jelasnya.(vins). Sumber: Harian Radar Karawang.
KARAWANG-SINGAPERBANGSA-.Perpakiran di Kabupaten Karawang berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 dan Perda No.2 tahun 2012 saat ini di nilai kurang bisa dipercaya dari berbagai aspek.Mulai dari para petugas dan cara kerjanya di lapangan sampai masuknya dana hasil perpakiran masuk ke kas daerah.sebaiknya pemerintah daerah memfokuskan untuk pranata perpakiran yang ada jika dibiarkan akan jadi lahan empuk korupsi oleh oknum-oknum di lingkaran dinas terkait.,ucap Anda Suhanda warga perumahan Terang Sari Desa Balongsari ,Kecamatan Klari.(12/01/2013).
Petugas parkir atau mereka petugas penarik uang retibusi parkiran kendaran bermotor (parkir umum) di bawah dinas Perhubungan ,Komunikasi dan Informatika Pemkab Karawang kerap kali menarik uang tanpa karcis hingga sering adu mulut dengan para supir yang merasa keberatan karena harus setor karcis ke perusahan dan ada kalanya pula pungutan retribusi yang berulang di pos-pos TPR,(Tempat Pembayaran Retiribusi) yang tersebar di Karawang,sambung dia.
Dalam karcis parkiran sangat jelas,jika retibusi tersebut di tarik dari pengguna jalan haruslah diserahkan namun kenyataan lapangan demikian dan edannya lagi,suka turut serta atau melibatkan preman di sekitar TPR,tukas Anda yang juga kerja sebagai supir boks.
Ade Sukarna petugas pos TPR di jalan Kosambi- - Telagsari saat di sambangi PELITA KARAWANG mengakui keluhan -keluan dari para supir benar adanya.Itu disebabkan setoran ke dinas selalu di tinggi dan terus saja dinaikan.sisi lain upah pungut perkacis tidak ada,gaji nol boro-boro kesejahteran bagi petugas malah baju seragam saja beli sendiri,kilah dia.
Terus dia,THR tahunan yang biasa di terima mau lebaran seperti tahun -tahun sebelum,lebaran kemarin tidak ada,di tambah-tambah kalau ada tim monitorong atau tamu dinas,mereka ga tahu sepi atau ga ada uang, makan dan minum minta di tanggung,ungkap Ade Sukarna.
Ade Sukarna pun beberkan keberatananya,"Bisanya kami menjual karicis tanpa karics diberikan ke supir sebenarnya banyak faktor pendukung,tarif parkir di terlalu tinggi permobil menjadi sumber penolakan supir membeli normal dan karcis dari kantor jarang di kasih ada pun hanya segempok sebulan,tidak sebanding dengan jumlah setoran yang di pinta dinas perhari,upah pungut karcis dan gaji nol akhirnya karcis tidak jual sesuai aturan dan perautuan yang berlaku".
Dan perlu diketahui ,imbuh dia."Supir mau bayar normal kalau jalan bagus maka ujungnya tahu sama tahu dengan supir". (JK). Sumber :www.pelitakarawang.com
Karawang-SINGAPERBANGSA--.Apa yang di tunggu-tunggu masyarakat Karawang mungkin segera terjawab pasalanya setelah mengendap lebih dari setahun, kasus korupsi berjamaah yang melibatkan 49 orang anggota DPRD Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, mulai digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(04/01/2013).
Ketua LSM Gerakan Rakyat PemantauKorupsi (GRPK) Endang Saputra, bersama Sekertaris GRPK, Asep Saepudin, danKetua DPC Pemuda Pancasila 1959 (PP 59) Kabupaten Karawang, Asep Sudrajat,

memenuhi undangan KPK untuk memberikan penjelasan tambahan terkait laporankuasa hukum GRPK, Hamonangan Nasution, SH, kepada KPK pada pertengahan November2011.
Dua anggota KPK yang ditemui sebagian rombonganKaukus Bela Karawang yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat seperti LSMGRPK, LSM Formalin, LSM MAPAN, PP 59, dan lainnya, mendapat penjelasan dari Ketua GRPK, Endang Saputra, bahwa kasus yang ditinggalkan oleh mantan Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karawang, Katarina Endang Sarwesti, itu bagian dari pekerjaan rumah (PR) Katarina untuk Kajari penggantinya. Endang memaparkan, selain kasus korupsi berjamaah
yang ditenggarai melibatkan makelar kasus (markus), Katarina juga menyisakan PR lain untuk Kajari Karawang saat ini, Ganora Zarima. GRPK menilai kasus korupsi berjamaah bermodus serupa dengan kasus PDAM Gate II, yang juga sempat ditangani oleh Katarina, serta mengkomparasikannya dengan kasus Patung Macan Gate.
“Penanganan Kejaksaan Negeri Karawang pada dua kasus pertama (korupsi berjamaahdan PDAM Gate II) kontradiktif dengan pada saat Kejaksaan menangani kasus Patung Macan Gate. Pada dua kasus pertama pelaku boleh berlenggang-lenggok setelah mengembalikan hasil jarahannya, sedangkan pada kasus Patung Macan Gate,pelakunya di hukum meskipun sudah mengembalikan hasil jarahannya,” jelas
Endang, diamini oleh Hamonangan Nasution, SH. Kuasa hukum GRPK itu menambahkan,“kita pantas bertanya, ada apa atau apa ada ?” ujar Hamonangan.
Endang menambahkan, “GRPK bersama Kaukus Bela Karawang sedang meneliti beberapa masukan terkait penyimpangan di sejumlah dinas di Kabupaten Karawang, terutama pada tiga besar penyedot anggaran; DinasPendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Bina Marga dan Pengairan, dan Dinas Cipta
Karya,” katanya.(abeng).
Sumber:www.pelitakarawang.com


